Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
Rabu, 30 November 2011 – 22:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta untuk menindak tegas sejumlah perusahaan di Riau yang dinilai telah mencemari dan merusak lingkungan. Alasannya, aksi perusahaan-perusahaan itu telah menganggu kenyamanan serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR, Sutan Sukarnotomo saat rapat dengan Menteri LH, Balthasar Kambuaya di Gedung DPR RI, Rabu (30/11).
Baca Juga:
"Kita minta KLH agar menijau dan menindak tegas perusahaan-perusahan di Riau yang mencemari lingkungan akibat dari sistem pembuangan limbahnya buruk dan tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Sutan.
Dikatakan Sutan, ia bersama beberapa orang anggota Komisi VII DPR baru saja melakukan kunjungan spesifik ke Kota Dumai, Riau untuk melihat dan mengecek kebenaran dari laporan masyarakat. Dari hasil kunjungan tersebut terungkap bahwa disana terdapat sejumlah perusahaan yang mencemarkan udara, menghasilkan emisi karbon yang tinggi.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta untuk menindak tegas sejumlah perusahaan di Riau yang dinilai telah mencemari dan merusak
BERITA TERKAIT
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre