12 Anak jadi Korban Pedofil Sukabumi, Bisa Bertambah

12 Anak jadi Korban Pedofil Sukabumi, Bisa Bertambah
Jajaran Polres Sukabumi membekuk pelaku pedofil di Kecamatan Caringin. Foto: Radar Sukabumi

“Kasus kriminal ini sebagai kejadian luar biasa. Ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak karena diduga ada korban lainnya yang belum berani melapor,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih menunggu keterangan masyarakat yang anaknya jadi korban pedofil. Selain itu, pihaknya pun masih melakukan pengembangan.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah DD. Diantaranya, lakban, kain sarung, pakaian, dan tali yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat korban,” imbuhnya.

Polisi juga menyelidiki ada tidaknya tersangka lain yang membantu tersangka dalam melakukan perbuatan bejatnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima sampai empat belas tahun penjara,” tegasnya. (bam)


Pedofil Sukabumi diduga melecehkan lima anak perempuan dan empat anak laki-laki disodomi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News