12 Fakta Istri Begituan dengan Pria Lain Ditemani Suami, yang ke-9 Sangat Edan

12 Fakta Istri Begituan dengan Pria Lain Ditemani Suami, yang ke-9 Sangat Edan
Polres Cianjur mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

“Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," kata EY.

11. EY ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari praktik prostitusi dengan istri sebaga PSK.

"Kami tetapkan EY yang merangkap mucikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin.

12. EY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Inilah 12 fakta kasus prostitusi, suami menjual istri ke pria hidung belang dan menemaninya di kamar penginapan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News