1,2 Juta TKI Ilegal Diputihkan

1,2 Juta TKI Ilegal Diputihkan
1,2 Juta TKI Ilegal Diputihkan
JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di Malaysia. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, serta pemerintah Malaysia berencana mengubah status mereka menjadi legal.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menjelaskan, pemutihan status itu untuk tenaga kerja yang overstayers atau sudah di Malaysia lebih dari tiga tahun. Berdasarkan data pihaknya, total tenaga kerja yang masuk kategori itu ada 1,2 juta orang. "Dimulai 1 Agustus nanti," ujarnya melalui e-mail.

Pemutihan tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia. Namun, jumlahnya tetap dominan dari Tanah Air karena tenaga kerja asing lain hanya sekitar 800 ribu orang. Dikatakannya, program redokumentasi itu ditujukan untuk dua juta tenaga kerja asing.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan itu semua dengan Kuasa Usaha Ad Interim/Kepala Perwakilan RI Mulya Wirana beserta jajaran KBRI di Kantor KBRI Kuala Lumpur. Proses awal sudah disampaikan sejak 23 April lalu dengan penetapan pelaksanaan Juni. "Sempat mundur dua kali dan 1 Agustus nanti bisa jalan," urainya.

JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di Malaysia. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News