12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng

12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng
12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng
JAKARTA - Sebanyak 12 partai politik menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Mereka meminta diadakan penghitungan ulang pada semua tingkatan.

Dalam lembaran pernyataan sikap 12 partai yang beredar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/4), disebutkan sejumlah alasan penolakan tersebut. Antara lain, bahwa sertifikat rekapitulasi PPK (model DA) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh Ketua KPUD Tapteng, jumlah perolehan suara untuk partai politik maupun calegnya tidak sesuai atau terjadi perbedaan jumlah suara yang diperoleh dengan sertifikat rekap yang diterima para saksi.

Menurut keterangan Ketua DPD Gerindra Sumut, Rahmat Sorialam Harahap, sebenarnya KPUD Sumut sudah meminta KPUD Tapteng untuk melakukan penghitungan ulang. Permintaan KPUD Sumut itu tertuang dalam suratnya tertanggal 27 April 2009.

"Tapi perintah itu tak dilaksanakan KPUD Tapteng hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 Mei 2009," ungkap Rahmat kepada JPNN di Hotel Borobudur.

JAKARTA - Sebanyak 12 partai politik menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News