12 Parpol Tolak Rekap Suara di Tapteng
Selasa, 05 Mei 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA - Sebanyak 12 partai politik menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Mereka meminta diadakan penghitungan ulang pada semua tingkatan.
Dalam lembaran pernyataan sikap 12 partai yang beredar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/4), disebutkan sejumlah alasan penolakan tersebut. Antara lain, bahwa sertifikat rekapitulasi PPK (model DA) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh Ketua KPUD Tapteng, jumlah perolehan suara untuk partai politik maupun calegnya tidak sesuai atau terjadi perbedaan jumlah suara yang diperoleh dengan sertifikat rekap yang diterima para saksi.
Baca Juga:
Menurut keterangan Ketua DPD Gerindra Sumut, Rahmat Sorialam Harahap, sebenarnya KPUD Sumut sudah meminta KPUD Tapteng untuk melakukan penghitungan ulang. Permintaan KPUD Sumut itu tertuang dalam suratnya tertanggal 27 April 2009.
"Tapi perintah itu tak dilaksanakan KPUD Tapteng hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 Mei 2009," ungkap Rahmat kepada JPNN di Hotel Borobudur.
JAKARTA - Sebanyak 12 partai politik menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy