12 Penyidik KPK Bergerak ke Sidoarjo, Sita Uang Rupiah dan Asing

12 Penyidik KPK Bergerak ke Sidoarjo, Sita Uang Rupiah dan Asing
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa ke Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (9/1/2019) dini hari. Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek. Yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.

KPK mengirim tim penyidik untuk menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan juga kantornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News