13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu
Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:06 WIB
Dijelaskan, materi RUU disusun berdasarkan pengalaman empat kali pileg, dengan menambal kekurangan-kekurangan yang muncul. Tim pemerintah, lanjutnya, juga siap menampung masukan-masukan dari masyarakat.
“Ini bukan naskah yang mati, yang tidak bisa diperdebatkan,” cetusnya.
Dijelaskan juga, RUU Penyelenggaraan Pemilu itu, jika nantinya sudah disahkan menjadi UU, diharapkan bukan saja untuk menghadapi Pemilu 2019, tapi juga pemilu serentak 2024.
“Pemilu serentak 2024 nantinya bukan saja pileg bersamaan dengan pilpres, tapi juga bersamaan dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sehingga RUU Penyelenggaraan Pemilu ini juga mengantisipasi roh RUU pilkada,” terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), menargetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU