13 Orang NTB Jadi Korban Perdagangan di Malaysia
Hal itu adalah efek panjang ketika Disnaker tidak menjalankan fungsinya sebagai layanan informasi dengan baik. Misalnya, soal moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah harus benar-benar disosialisasikan agar warga tidak mau berangkat.
Terhadap 13 WNI asal NTB itu, ia berharap segera dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Dengan catatan tidak hanya PPTKIS dan calo yang dikenakan sanksi. Akan tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan juga membenarkan hal. Dia mengatakan, mendapatkan informasi ini pada Rabu (3/5) lalu. Saat ini mereka sedang ditangani oleh Dinas Sosial Tangerang.
“Kita menunggu informasi dari sana untuk proses pemulangannya," katanya singkat.(ili/r7)
Sekitar 40 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan KBRI Kuala
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru