13 Orang NTB Jadi Korban Perdagangan di Malaysia

Hal itu adalah efek panjang ketika Disnaker tidak menjalankan fungsinya sebagai layanan informasi dengan baik. Misalnya, soal moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah harus benar-benar disosialisasikan agar warga tidak mau berangkat.
Terhadap 13 WNI asal NTB itu, ia berharap segera dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Dengan catatan tidak hanya PPTKIS dan calo yang dikenakan sanksi. Akan tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan juga membenarkan hal. Dia mengatakan, mendapatkan informasi ini pada Rabu (3/5) lalu. Saat ini mereka sedang ditangani oleh Dinas Sosial Tangerang.
“Kita menunggu informasi dari sana untuk proses pemulangannya," katanya singkat.(ili/r7)
Sekitar 40 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan KBRI Kuala
Redaktur & Reporter : Friederich
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit