13 Orang NTB Jadi Korban Perdagangan di Malaysia

13 Orang NTB Jadi Korban Perdagangan di Malaysia
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, MATARAM - Sekitar 40 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Rabu (3/5) lalu.

Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) M Saleh mengatakan berdasarkan informasi yang diterima ke-40 WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) pukul 10.45 WIB menggunakan pesawat Air Asia QZ-203. Kemudian pukul 11.30 WIB keempat puluh WNI itu tiba di Common Use Lounge Terminal 2E BSH dengan dijemput petugas Direktur pengamanan BNP2TKI Brigjen Nur.

Ada juga petugas dari Rumah Perlindungan Trauma Center Kemensos (RPTC), Tim Satgas TPPO Bareskrim Polri, petugas PPA Reskrim Polres BSH. Setelah dilakukan pendataan selanjutnya, mereka dibawa ke RPTC Kemensos RI untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan pihak-pihak dalam kasus TPPO tersebut.

Saleh menyebutkan, dari 40 WNI korban TPPO, 13 orang di antaranya berasal dari NTB. Mereka adalah Baiq Mariatun binti Mahnun Husmin asal Lombok Tengah (Loteng), Baiq Seni Puji Hartati asal Loteng, Mimin Marliani dari Dompu, Suriani dari Utan Sumbawa, Herniwati binti Haeruman Arfah asal Lombok Timur (Lotim).

Selain itu, Jumaini dari Loteng, Ati dari Lotim, Sahmin dari Lombok Barat (Lobar). Kemudian Idayani dari Lobar, Juliana Lobar, Sapirah binti Dahlan Nurila asal Lobar, Sukmawati binti Muhammad Zen dari Sumbawa dan Mustianik binti Kasim Ganje Loteng.

Mengenai keberadaan para WNI tersebut, Saleh mengatakan, belum tahu persis seperti apa kasusnya. Mereka akan dikirim ke mana dan digagalkan di mana. Tetapi setelah mengonfirmasi hal itu ke BP3TKI Mataram, mereka membenarkan pemulangan WNI tersebut.

”Kami belum bisa memberikan keterangan secara detailnya,” ujar Saleh seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Meski demikian, Saleh mengatakan, bila para WNI tersebut benar-benar menjadi korban TPPO, maka pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi harus melakukan refleksi. Sebab masih adanya upaya perdagangan orang dengan kedok menjadi TKI ke luar negeri. Ini bisa disebabkan karena informasi yang kurang diberikan ke masyarakat.

Sekitar 40 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan KBRI Kuala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News