135 Perguruan Tinggi Swasta Belum Terakreditasi
jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 7 mendorong akreditasi perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini 135 universitas swasta belum terakreditasi.
Jika pada 6 Oktober nanti tidak mengantongi pengakuan dari pemerintah, PTS tersebut ditutup.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Seluruh PTS wajib mengantongi akreditasi minimal C hingga batas yang sudah ditentukan dalam UU tersebut.
Kepala LL Dikti Wilayah 7 Soeprapto menyatakan, total ada 326 PTS di Jatim. Sebanyak 135 lembaga belum memiliki akreditasi.
Karena itu, pihaknya mendorong kampus-kampus tersebut agar segera menyelesaikan berkas persyaratan untuk mendapatkan akreditasi.
Bahkan, sejak tiga tahun lalu LL Dikti terus mendampingi dan membina PTS dalam membuat dokumen-dokumen portofolio yang diperlukan untuk pengurusan akreditasi.
''Batas akhirnya 6 Oktober. Kalau tidak punya akreditasi, izin operasional PTS tersebut akan dicabut,'' jelasnya.
Suprapto melanjutkan, banyak PTS yang dimerger karena tidak mampu menjalankan operasional pendidikan. Hingga kini, ada 14 merger dengan PTS lain. Salah satunya tiga PTS di Gresik yang dijadikan satu. ''Ini upaya agar PTS tersebut izinnya tidak tercabut,'' katanya.
Jika pada 6 Oktober nanti tidak mengantongi pengakuan dari pemerintah maka perguruan tinggi swasta yang belum akreditasi akan ditutup.
- Raih Gold Winner di Anugerah Kerja Sama Diktiristek, Bukti UPJ Perguruan Tinggi Swasta Berkualitas
- Universitas Pembangunan Jaya Raih Gold Winner di Ajang Anugerah Kerja Sama Diktiristek 2023
- Bagi Hakim MK, Gugatan agar Gaji Dosen Swasta Setara dengan Negeri Sungguh Mulia
- Universitas Bakrie Kembali Raih Posisi PTS Terbaik di Jakarta, Tiga Kali Berturut-turut
- Banyak PTS Kurang Sehat, Abdul Fikri DPR Minta Perhatian Serius dari Semua Pihak
- Tiga Perguruan Tinggi Swasta Ini Teken MoU, Sepakat Jalankan Program Kampus Merdeka