135 Perguruan Tinggi Swasta Belum Terakreditasi

135 Perguruan Tinggi Swasta Belum Terakreditasi
Mahasiswa perguruan tinggi

jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 7 mendorong akreditasi perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini 135 universitas swasta belum terakreditasi.

Jika pada 6 Oktober nanti tidak mengantongi pengakuan dari pemerintah, PTS tersebut ditutup.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Seluruh PTS wajib mengantongi akreditasi minimal C hingga batas yang sudah ditentukan dalam UU tersebut.

Kepala LL Dikti Wilayah 7 Soeprapto menyatakan, total ada 326 PTS di Jatim. Sebanyak 135 lembaga belum memiliki akreditasi.

Karena itu, pihaknya mendorong kampus-kampus tersebut agar segera menyelesaikan berkas persyaratan untuk mendapatkan akreditasi.

Bahkan, sejak tiga tahun lalu LL Dikti terus mendampingi dan membina PTS dalam membuat dokumen-dokumen portofolio yang diperlukan untuk pengurusan akreditasi.

''Batas akhirnya 6 Oktober. Kalau tidak punya akreditasi, izin operasional PTS tersebut akan dicabut,'' jelasnya.

Suprapto melanjutkan, banyak PTS yang dimerger karena tidak mampu menjalankan operasional pendidikan. Hingga kini, ada 14 merger dengan PTS lain. Salah satunya tiga PTS di Gresik yang dijadikan satu. ''Ini upaya agar PTS tersebut izinnya tidak tercabut,'' katanya.

Jika pada 6 Oktober nanti tidak mengantongi pengakuan dari pemerintah maka perguruan tinggi swasta yang belum akreditasi akan ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News