14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Senin, 15 September 2008 – 12:09 WIB

14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Dia menambahkan, sebelum proses terminasi kontrak, juga ada sanksi lain yang diberikan kepada KKKS yang tidak memenuhi komitmen, yakni penalti berupa tambahan daerah yang di-relinquish atau dikembalikan ke pemerintah, seluas 15 persen dari total WK migas, pada akhir tahun ke tiga untuk komitmen pasti tiga tahun pertama. Sehingga, total luas WK Migas yang harus di-relinquish menjadi 35 persen.
Baca Juga:
Menurut Muin, sanksi tersebut diberikan untuk mendorong kontraktor agar segera mengembangkan lapangan migas setelah mereka memanangkan tender WK migas. ’’Sebab, kita ingin lapangan-lapangan baru segera dikembangkan untuk meng-cover produksi lapangan-lapangan tua yang terus turun,’’ paparnya.
Sementara itu, data terbaru untuk periode 1 Januari – 3 September, angka produksi minyak nasional mencapai 979.575 barel per hari (bph). Jika dikurangi minyak own use Chevron yang sekitar 50.000 bph, maka angka lifting berada di level 929.575 bph, atau tipis di atas target APBN-P 2008 yang sebesar 927.000 bph. Sedangkan realisasi produksi gas bumi pada periode yang sama mencapai 7.479 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). (owi)
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025