14 Remaja Korban Oral Seks Duda
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:14 WIB
"Pelaku dapat dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilapis pasal 292 KUHP tentang pencabulan," terang Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Galih Wisnu Pradipta. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (rul/sam/jpnn)
Baca Juga:
PEKANBARU - Seorang duda, ST (43), punya kebiasaan menyalurkan hasrat birahinya dengan oral seks terhadap remaja. Warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya