15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi

15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Foto: Ist.

Menurutnya, DPR seharusnya menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang pertama yang berakhir 16 Februari 2023.

Sementara DPR diketahui menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang kedua, yakni pada 21 Maret 2023.

Pandangan senada juga dikemukakan Rudi HB Daman dari GSBI dalam pernyataan bersama kaum buruh di depan gedung MK.

Dia menyatakan perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Selain melalui jalur hukum, juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Sementara Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan rakyat bisa celaka bila UU Cipta Kerja tidak dilawan dan dibatalkan.

Daeng Wahidin dari PPMI menyebut putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Dia berharap terhadap uji formil yang mereka ajukan kali ini MK mengambil keputusan yang sama.

Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News