15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Rabu, 10 Mei 2023 – 01:14 WIB
Ke 15 serikat pekerja yang memberikan kuasa ke Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm untuk melakukan uji formil yakni GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI.
Kemudian, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI. (gir/jpnn)
Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Fauziyah Gelar Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Simak Pesannya
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Ribuan Warga Cilacap Berikrar Dukung Pasangan AMIN
- Serikat Pekerja PTPN Khawatir Nasib Pegawai Jika BUMN Diubah jadi Koperasi