15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Rabu, 10 Mei 2023 – 01:14 WIB

Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Foto: Ist.
Ke 15 serikat pekerja yang memberikan kuasa ke Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm untuk melakukan uji formil yakni GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI.
Kemudian, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI. (gir/jpnn)
Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal