15 Tahun, Kekayaan Hakim Penerima Suap Itu Naik Rp 2,6 M

15 Tahun, Kekayaan Hakim Penerima Suap Itu Naik Rp 2,6 M
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu ada dua advokat yang diduga terlibat dalam kasus suap kasus perdata tersebut.

Hakim tersebut diketahui bernama Wahyu Widya Nurfitri yang ditangkap pada Senin (12/3) malam di Jakarta.

Dia ditangkap bersama seorang panitera berinisial TA dan pengacara berinisial HMS dan ADS karena diduga kedapatan melakukan transaksi suap.

Dari data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada laman https://acch.kpk.go.id diketahui Nurfitri memiliki kekayaan sebesar Rp 2,72 miliar.

Harta itu merupakan akumulasi seluruh harta benda yang dilaporkannya pada 19 Desember 2016.

Padahal pada laporan pertama pada 31 Juli 2001 dia hanya memiliki harta sebesar Rp 171 juta.

Dalam kurun waktu 15 tahun, kekayaan hakim wanita meningkat Rp 2,6 miliar lebih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News