ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam

ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam
Menkopolhukam Wiranto di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, agar menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Peneliti ICW Ade Irawan mengatakan, Wiranto menyampaikan pernyataan meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi hingga proses Pilkada berakhir. Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah bersama instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu menggelar melakukan Rapat Koordinasi Khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Sekalipun hadir di dalam rapat tersebut, pihak KPU kemudian mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengusulkan wacana tersebut kepada pemerintah maupun turut memberikan persetujuan. “Sehingga dapat dimaknai, justru wacana tersebut muncul dari satu arah yakni pihak pemerintah,” kata Ade, Selasa (13/3).

Ade menyatakan pernyataan tersebut sesungguhnya berlawanan dengan upaya menjadikan proses demokrasi dalam hal ini Pilkada sebagai mekanisme menciptakan pemerintahan bersih. Sebab, sesungguhnya Pilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka lima tahun mendatang.

Saat kontestan pilkada tersebut merupakan orang yang bermasalah seperti terindikasi korupsi, seharusnya proses hukum bisa membantu masyarakat agar tidak salah pilih pemimpin daerah mereka.

“Jika pemerintah berada dalam garis yang jelas dalam mendukung upaya pembernatasan korupsi, maka sesungguhnya pernyataan seperti ini harus dihindari,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade menilai pernyataan dan usulan ini bisa dimaknai sebagai upaya secara tidak langsung untuk mengintervensi proses hukum. Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

“Pemerintah juga tidak perlu ragu, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik,” katanya.

Menko Polhukam meminta KPK menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News