ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam

ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam
Menkopolhukam Wiranto di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Pada faktanya, lanjut dia, penetapan tersangka oleh KPK terhadap lima calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan daerah tersebut. “Dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan,” tegasnya.

Karena itu dia menilai permintaan Menkopolhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK. ICW juga meminta kepada KPK untuk lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik. “Jika memang telah memiliki dua alat bukti, segera tetapkan pelaku menjadi tersangka,” ujar Ade.

Menurut ICW, ada tiga alasan KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan Wiranto. Pertama, KPK adalah lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun sebagaimana pasal 3 UU tentang KPK.

“Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Kedua, pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan hukum. Penyelengaraan pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum. “Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tegasnya.

Ketiga, proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. “Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Menko Polhukam meminta KPK menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News