1,5 Ton Ganja Disimpan di Karung Jengkol
Sabu-Sabu Rp12 Miliar Turut Diamankan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:48 WIB
’’Saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Polres Lamsel yang berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 1,5 ton lebih di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Saat ini jajaran Polres Lamsel terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua tersangka DPO,’’ katanya kepada wartawan di Mapolres Lamsel kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dengan denda minilam Rp8 miliyar.
Sementara kedua tersangka mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dibawanya itu berisi paketan ganja. Mereka mengaku hanya diminta mengantarkan barang dalam mobil hingga Merak.
’’Saya di telepon oleh Efendi untuk membawa mobil sampai ke Merak. Setelah sampai di sana (Merak), mobil itu akan dijemput oleh seseorang bernama Nasir yang belum saya kenal,’’ kata kedua tersangka.
BANDARLAMPUNG – Petugas Seaport Interdication (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mendapatkan tangkapan
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya