154 Kebijakan Diskriminatif, Komnas Perempuan Prihatin

154 Kebijakan Diskriminatif, Komnas Perempuan Prihatin
154 Kebijakan Diskriminatif, Komnas Perempuan Prihatin
Sementara itu, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, seluruh kebijakan terutama terkait kebijakan daerah dan peraturan daerah, memang selama ini hanya menyinggung masalah pajak dan restribusi saja.

"Kalau ada perda, paling hanya mengurusi masalah pajak dan restribusi saja. Permasalahannya ada di sini. Waktu itu memang pernah diusulkan di DPR, soal perlu dibentuknya orang-orang yang khusus mengurusi perda saja, tetapi mandeg sampai sekarang," imbuhnya.

Namun saat ini, Mahfud pun menjelaskan, pemerintah sudah tidak seperti pemerintahan terdahulu. Pemerintah menurutnya, sudah tidak lagi sewenang-wenang dalam kekuasaan, dan sudah berusaha mendorong (peraturan-peraturan yang baik) itu. Hanya saja, responnya yang masih lambat karena butuh pembelajaran.

Namun, terkait hal tersebut menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi berencana tidak akan melakukan "tebang-pilih" dalam menangani kasus-kasus konstitusi. "Secara linier, mulai dari perpres sampai perdes (peraturan desa), kita akan uji peraturan perundang-undangannya. Dalam pembentukan perdes misalnya, 'kan harus ada perpres. Jadi idenya ada di bawah presiden langsung, atau bisa juga oleh menteri-menterinya," tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA - Dari data Komnas Perempuan, tercatat ada sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan antara rentang tahun 1999 hingga 2009, yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News