154 Tempat Wisata di Jatim Mulai Beroperasi, Begini Aturannya

154 Tempat Wisata di Jatim Mulai Beroperasi, Begini Aturannya
Tempat wisata Bromo. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Jawa Timur menjadi provinsi pertama masuk dalam status PPKM Level 1 berdasarkan asesmen Kemenkes RI pada Rabu (15/9).

Forkopimda Jatim bersyukur atas capaian itu.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dari 254 tempat wisata di Jatim, 154 di antaranya sudah mulai beroparsi dengan ketentuan protokol kesehatan. 

"Semua wisata yang terkait dengan air belum diizinkan untuk dibuka, termasuk hotel yang punya kolam renang," kata dia tertulis, Sabtu (18/9). 

Untuk kawasan perbelanjaan dam mal sebelumnya anak di bawah umur 12 tahun belum diizinkan. Namun, beberapa pengusaha sudah mengajukan agar mereka boleh masuk. 

"Rakor terakhir bersama Pak Menko Marves para pelaku wisata meminta izin membawa putra-putrinya," ujar dia.

Semua tempat wisata akan beroperasi secara terbatas dan bertahap. Mantan Mensos itu berharap adanya kelonggaran tak memunculkan klaster baru Covid-19.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menambahkan kelonggaran itu berlaku bagi wisata dan rumah hiburan umum (RHU). 

"Kami mengikuti telegram dari Mabes Polri membentuk Satgas KRJ memantau tempat keramaian, wisata, dan taman," kata dia. 

Satgas itu nantinya berkolaborasi dengan unsur TNI melakukan pengawasan di tempat wisata Jatim. 

"Kalau ada yang melanggar kami tegur secara lisan atau denda secara langsung," ungkap dia. 

Bagi pengunjung yang akan berwisata harus mematuhi aturan di kawasan wisata, mulai vaksinasi hingga menyediakan barcode PeduliLindungi.

"Orang yang keluar dan masuk akan menunjukkan atau menscanning (Barcode PeduliLindungi,red) yang sudah terpasang," jelasnya. 

Selain itu, untuk menanggulangi dampak hausnya masyarakat untuk berwisata, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda setempat tentang aturan-aturan yang harus diikuti.

"Tentunya kami berkomunikasi dengan pemerintahan daerah terkait izin yang diberikan. Nanti ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh setiap pelaku usaha tersebut ," tandas Nico. (mcr12/jpnn)

154 wisata yang sudah mulai diizinkan beroperasi dilakukan secara terbatas bertahap


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News