1.600 Tenaga Kontrak Terima SK Perpanjangan Masa Kerja, Begini Pesan Pj Wali Kota Ambon

1.600 Tenaga Kontrak Terima SK Perpanjangan Masa Kerja, Begini Pesan Pj Wali Kota Ambon
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Tahun 2024 bagi 1.600 tenaga kontrak, di Ambon, Senin (15/1). ANTARA/ Penina F Mayaut.

jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberikan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024 kepada 1.600 tenaga kontrak di kota itu.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar mereka yang mengabdikan diri pada kota ini, akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes CPNS dan PPPK.

"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak," kata Bodewin di Ambon, Senin (15/1).

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara.

Pertama, tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan.

Kedua, melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Bodewin mengakui bahwa beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak. Meski demikian, pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

"Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat," ungkapnya.

Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot Ambon tetap dipertahankan agar dapat kesempatan diangkat melalui tes CPNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News