1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap

1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pembinaan yang diserahkan kepada Pusdiklat MA dilakukan secara bertahap. Artinya, 1.607 calon hakim tidak melaksanakan pembinaan bersama-sama.

”Karena proses pendidikan calon hakim itu nanti terbagi dalam beberapa tahapan,” ujar Pudjo.

Yakni tahapan pendidikan di dalam kelas dan praktik lapangan. Selain itu, para calon hakim juga harus melalui tahap assessment sebelum diangkat menjadi hakim.

Berlapis tahapan yang mesti dilalui setiap calon hakim dipastikan menutup celah maupun ruang praktik curang. Apabila tidak sanggup melalui tahapan tersebut, mereka tidak akan diangkat menjadi hakim.

”Kalau tidak lulus, tidak bisa dikelurakan SK (surat keputusan) sebagai hakim,” kata Pudjo menegaskan. Karena itu, dari 1.607 calon hakim, tidak ada jaminan seluruhnya menjadi hakim.

Berkaitan dengan pembinaan yang dimaksud MA, Komisioner KY Farid Wajdi menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik niatan MA melibatkan instansinya.

Menurut dia, itu sudah sesuai dengan gagasan yang ada dalam rancangan undang-undang (RUU) jabatan hakim.

”Bahwa manajeman hakim harus bersifat transparan dan partisipatif,” ungkap pria yang lebih dikenal dengan panggilan Farid ketika diwawancarai kemarin (5/11).

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan, pembinaan CPNS calon hakim berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News