17 Daerah Kena Sanksi DAU
Jumat, 22 Maret 2013 – 03:31 WIB

17 Daerah Kena Sanksi DAU
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. 'Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi,' ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).
Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. 'Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan,' katanya.
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis