17 Gubernur Masa Jabatan Berakhir September-Desember 2023, Khofifah Mendapat Kompensasi
Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Perlu diketahui, setelah menang di Pilkada Jawa Timur 2018, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim pada 13 Februari 2019.
Dengan demikian, Khofifah dan Emil Dardak, serta 4 gubernur-wakil gubernur yang dilantik 2019 bakal mendapat kompensasi, sebagaimana diatur di UU tersebut. (sam/jpnn)
Berikut ini daftar 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir September hingga Desember 2023. Bu Khofifah mendapat kompensasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa