178 PNS Pemkab Rejang Lebong Masuk Masa Pensiun

178 PNS Pemkab Rejang Lebong Masuk Masa Pensiun
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - REJANG LEBONG - Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Dheny Rizkiansyah mengatakan dalam tiga tahun belakangan jumlah PNS di wilayah itu yang masuk masa pensiun cukup signifikan.

"Pada 2023 ini, jumlah PNS yang masuk masa pensiun sebanyak 178 orang, yang mana dari jumlah itu 171 orang merupakan tenaga pengajar dan sisanya tenaga fungsional dan struktural," katanya di Rejang Lebong, Jumat (1/9).

Menurut dia, jumlah PNS yang masuk pensiun dalam jumlah banyak juga akan terjadi pada 2024. mendatang. Jumlahnya mencapai 111 orang. Terdiri dari 101 orang yang berasal dari tenaga pengajar, dan sisanya PNS struktural maupun fungsional.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi soal banyaknya PNS yang masuk masa pensiun itu dengan pengusulan seleksi CPNS ke pemerintah pusat, tetapi belum mendapatkan formasi.

Pada 2022 lalu, Pemkab Rejang Lebong mendapatkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 242 orang, terdiri dari formasi tenaga pendidik 141, formasi tenaga kesehatan 77, dan formasi teknis 24.

Untuk penerimaan PPPK 2023, lanjut dia, Pemkab Rejang Lebong sudah mengusulkan ke pemerintah pusat, dan saat ini masih menunggu berapa kuota yang akan diterima daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rephi Meido Satria mengatakan pihaknya pada tahun ini mengusulkan penambahan PPPK bidang kesehatan sebanyak 351 orang.

Menurut dia, usulan penambahan PPPK bidang kesehatan itu guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di 21 puskesmas dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong yang masih kurang, kendati pada 2022 lalu pihaknya sudah menerima formasi PPPK bidang kesehatan sebanyak 77 orang. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jumlah PNS Pemkab Rejang Lebong yang masuk masa pensiun pada 2023 ini sebanyak 178 orang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News