18 Incumbent Tetap Menjabat
jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto. Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atas. Bupati Deliserdang dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) termasuk ke dalam 18 incumbent itu. Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008. Sedang Bupati Taput Torang Lumbantobing mengajukan pengunduran diri pada 4 Agustus 2008. Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.
Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008. putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.
Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal itu. Untuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran