18 Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung

18 Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung
Kartu kredit. Foto: Pixabay

Atas perbuatannya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ''Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,'' ujarnya. (yul/rie/c23/ami/jpnn)


Aksi pembobol kartu kredit kini meraja lela. Terbukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar merilis kasus pembobolan kartu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News