18 Ribu LJK yang Invalid Diperiksa Ulang

18 Ribu LJK yang Invalid Diperiksa Ulang
18 Ribu LJK yang Invalid Diperiksa Ulang
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan akan memeriksa ulang lembar kerja komputer (LJK) yang invalid. Ini dilakukan menyusul banyaknya LJK yang dianulir oleh tim pemeriksa dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Kami sudah berkoordinasi dengan konsorsium PTN untuk memeriksa ulang LJK. Karena dari 165 ribu peserta, yang valid 147 ribu LJK. Sisanya 18 ribu tidak valid," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli E Naibaho saat seminar Bakohumas di Kantor KemenPAN&RB, Senin (25/9).

Tidak validnya data ini di antaranya adalah umur peserta yang melebihi, tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam  ujian tulis, bisa juga karena  LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT.

"Kami berikan apresiasi kepada konsorsium yang mau kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap 18 ribu LJK invalid. Ini agar peserta tes tidak kecewa karena hasil kerjanya bisa diperiksa," terangnya.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan akan memeriksa ulang lembar kerja komputer (LJK) yang invalid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News