18 Unit Komputer Raib dari Sekolah, Pelakunya Ternyata Dua Orang Ini

18 Unit Komputer Raib dari Sekolah, Pelakunya Ternyata Dua Orang Ini
Penyidik Polres Simeulue Aceh memperlihatkan dua pelaku terduga pencurian 18 unit paket perangkat komputer dan perangkat elektronik SMKN 3 Simeulue, saat diamankan di Mapolsek Labuhan Haji, Aceh Selatan, Provinsi Aceh pada Sabtu (20/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh

jpnn.com, MEULABOH - Personel Polres Simeulue Aceh menangkap dua residivis terduga pelaku pencurian 18 unit komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Simeulue pada Sabtu (19/12) lalu.

Adapun dua pelaku yang ditangkap di kawasan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, itu masing-masing HN alias Gun, 37, warga Desa Amaiteng dan HR, 34, warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai 250 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ace Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Minggu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110.

Menurut Ipda Muhammad Rizal, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12) lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada di atas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.

Petugas kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan petugas mencurigai dua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku masing-masing HN, 37, dan HR, 34, mengakui bahwa mereka yag melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue Aceh.

Personel Polres Simeulue Aceh menangkap dua residivis terduga pelaku pencurian 18 paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Simeulue pada Sabtu (19/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News