1.800 Liter Tuak Dibuang ke Sungai

FPI: Peredaran Tuak di Ciamis Makin Banyak

1.800 Liter Tuak Dibuang ke Sungai
1.800 Liter Tuak Dibuang ke Sungai
Dikatakan Wawan, kedua mobil diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan kendaraan bermotor. Mobil Cary dikemudikan sopir berinisal FD (25) warga Pataruman Kota Banjar dan kernetnya JL (43) Warga Rancaekek Bandung. Sedangkan mobil APV dikemudikan AR (57) warga Sumanding Banjar dan kernetnya AB (20) Warga Mulyasari Banjar. Mereka diminta menunjukan barang bawaan berupa tuak dalam jerigen. 35 jerigen berisi tuak di mobil Cary dan 37 jerigen tuak diangkut mobil APV.

Kata Wawan, menurut pengakuan salah satu sopir, tuak rencananya akan dikirim ke daerah Kopo Bandung. "Kata sopirnya tuak semuanya (72 jerigen) 1.800 liter," ujar dia.

Dari pengakuan salah satu sopir, Wawan melanjutkan, tuak di mobil tersebut pemiliknya adalah AJ warga Banjar. Bahkan sempat FPI meminta nomor ponsel pemilik tuak untuk dihubungi supaya mendatangi Polres Ciamis. Setelah menunggu, akhirnya AJ mendatangi polres. Dalam pengakuannya dihadapan polisi dan FPI, AJ menyangkal tuak di kedua mobil tersebut adalah miliknya. Setelah mendengar keterangan AJ, pihaknya meminta izin kepolisian untuk memusnahkan tuak tersebut.

"Tuak dibuang ke sungai. Kami pun belum pernah (mendengar, red) kasus tuak sampai ke pengadilan," tandas dia.

CIAMIS - Sebanyak 72 jerigen atau sekitar 1.800 liter tuak dibuang ke Sungai Cileueur daerah Ciamis. Hal itu dilakukan Front Pembela Islam (FPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News