19 Maret, CPNS Terima SK Pengangkatan

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 422 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara yang dinyatakan lulus dari hasil rekrutmen tahun 2017 segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Kaltara melalui surat bersifat penting dengan nomor 800/68/2.1-BKD memanggil mereka untuk menerima SK pada 19 Maret.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Waluya mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIK) dari BKN Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarmasin.
“Kita tegaskan agar seluruh peserta (CPNS, Red) wajib hadir satu jam sebelum acara dimulai nanti (19 Maret 2018),” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3).
Setelah itu, kata dia, seluruh CPNS yang sudah menerima SK diwajibkan untuk melaporkan diri ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ditetapkan sesuai dengan formasi yang sudah dipilih saat mendaftar sebagai CPNS lalu.
“Paling tidak besok setelah SK itu diterima sudah melapor ke OPD masing-masing. Makanya kita sudah surati mulai dari sekarang, agar yang dari jauh bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang,” ujarnya.
Untuk yang tidak hadir, kata dia, itu sudah menjadi kewenangan dari OPD yang bersangkutan.
Karena setelah penyerahan SK, para CPNS itu sudah masuk ke OPD masing-masing sesuai SK-nya, bukan di BKD lagi.
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan BKD, para CPNS hasil seleksi tahun 2017 akan menerima SK pengangkatan pada 19 Maret.
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025