19 Maret, CPNS Terima SK Pengangkatan

Pada penyerahan SK tersebut para CPNS akan diberikan pembekalan oleh beberapa pejabat yang hadir dari pusat. Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara, untuk satu peserta yang menggantikan peserta yang mengundurkan diri itu akan di-SK-kan secara terpisah dengan yang 422 peserta lainnya. Sebab, saat ini datanya masih berproses di BKN Kanreg VIII Banjarmasin. “Dia menyusul nanti,” sebutnya.
Untuk syarat penetapan CPNS itu menjadi PNS, seluruh peserta yang ada wajib mengikuti latihan dasar (latsar) yang nantinya akan diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Setelah menerima SK, CPNS ini diwajibkan mengikuti latsar. Itu akan dilakukan secara bertahap oleh BPSDM sampai dengan semua CPNS yang ada mengikuti atau menyelesaikan tahap tersebut.
“Itu ada penilaiannya. Jika dinyatakan tidak lulus latsar, maka bisa saja yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai PNS,” tegasnya. (iwk/eza)
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan BKD, para CPNS hasil seleksi tahun 2017 akan menerima SK pengangkatan pada 19 Maret.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025