2 Alasan PKS Pengin Uji Materi PT 20 Persen, Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut uji materi bakal diajukan lantaran parpolnya ingin mengetahui angka ideal ambang batas pencalonan presiden.
"Kami ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu menyampaikan alasan pertamanya pada Kamis (31/3).
Kedua, PT 20 persen dinilai berpotensi memunculkan polarisasi politik di masyarakat.
Pasalnya, angka tersebut bakal menghasilkan dua pasangan capres-cawapres sehingga tidak baik untuk iklim demokrasi.
"Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ucap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Sebelumnya, beberapa politikus DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) sudah lebih dahulu mengajukan uji materi terhadap aturan tentang PT 20 persen ke MK.
DPD RI diwakili oleh ketuanya, La Nyalla Mattalitti bersama tiga Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono, Mahyudin, serta Sultan Bachtiar Najamudin.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu membeber 2 alasan PKS pengin melakukan uji materi PT 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden. Apa saja?
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK