PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, SURABAYA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Syaikhu, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

“PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ahmad Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3/2022) malam.

Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.

“Kami ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu.

Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.

Dia menilai polarisasi yang kuat diantara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

“Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” sebut Syaikhu.(fri/jpnn)

PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wapres.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News