PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

jpnn.com, SURABAYA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syaikhu, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
“PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ahmad Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3/2022) malam.
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
“Kami ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu.
Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Dia menilai polarisasi yang kuat diantara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
“Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” sebut Syaikhu.(fri/jpnn)
PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wapres.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK