2 Anggota Polisi ini Dipecat, Kasusnya Berat
Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kapolres Merangin berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (Antara/jpnn)
Dua anggota Polres Merangin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kasusnya sangat berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya