2 Anggota Polisi ini Dipecat, Kasusnya Berat

2 Anggota Polisi ini Dipecat, Kasusnya Berat
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

jpnn.com - MERANGIN - Dua anggota Kepolisian Resor Merangin, Jambi, dipecat karena terlibat kasus yang sangat berat, penipuan dan narkotika.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Merangin tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, PTDH terhadap Bripda AS dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor: 224/V/2023.

Sementara PTDH terhadap Brigadir RA dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.

Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan.

Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi."

"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in-absensia, keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.

Dua anggota Polres Merangin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kasusnya sangat berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News