2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya

2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya
Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan, Sultra. (Antara/HO-Polres Konsel)

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak dua anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa kedua personel itu ialah Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 yang merupakan bintara Polres Konawe Selatan.

"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu melalui keterangan resminya Jumat (28/7).

Dia menjelaskan PTDH terhadap Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023.

Untuk Bripka Asrun Tombili, berdasarkan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/132/III/2023.

Menurut Wisnu, Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022.

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

Wisnu menjelaskan Bripka Farid Kardy Roeba melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News