2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya

"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Wisnu menuturkan dalam keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Dia mengatakan bahwa hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin.
Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar.
"Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik, terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Wisnu. (antara/jpnn)
Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipecat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung