2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya
"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Wisnu menuturkan dalam keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Dia mengatakan bahwa hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin.
Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar.
"Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik, terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Wisnu. (antara/jpnn)
Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipecat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan