2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara

2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara
Tampak salah seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/4), ditegaskan bahwa pendaftaran banding bagi terpidana Zeth Andreas Blegur sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu. Alasan mendasar bagi terpidana Zeth Blegur menempuh upaya banding karena sesuai fakta di persidangan, tak satu pun saksi menyebut pernah melihat terpidana menyetubuhi anaknya Bunga.(JPG/gat/sam/fri)


KUPANG – Dua bapak yang berbeda dengan kasus yang sama yakni mencabuli anak kandungnya. Namun, hukumannya berbeda. Mohammad Soleh divonis 8


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News