2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara
Rabu, 13 April 2016 – 09:27 WIB
Melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/4), ditegaskan bahwa pendaftaran banding bagi terpidana Zeth Andreas Blegur sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu. Alasan mendasar bagi terpidana Zeth Blegur menempuh upaya banding karena sesuai fakta di persidangan, tak satu pun saksi menyebut pernah melihat terpidana menyetubuhi anaknya Bunga.(JPG/gat/sam/fri)
Baca Juga:
KUPANG – Dua bapak yang berbeda dengan kasus yang sama yakni mencabuli anak kandungnya. Namun, hukumannya berbeda. Mohammad Soleh divonis 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?