2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Menjadi Tersangka Korupsi

Disita juga 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijadikan tersangka, Polri juga mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," kata dia.
JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Perusahaan itu bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha bidang Information and Communication Technology (ICT). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri menetapkan dua eks petinggi anak perusahaan Jakpro sebagai tersangka korupsi. Kedua tersangka itu adalah Ario Pramadhi dan Christman Desanto.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI