2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat

2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dinyatakan terbukti melanggar kode etik, AKBP M mendapat beberapa sanksi.

Pertama AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Kedua, AKBP M dijatuhi sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia. (mcr29/jpnn)


Berikut ini fakta terbaru soal kasus AKBP M yang sudah dipecat akibat kelakuannya memperkosa remaja putri inisial IS. Parah banget.


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News