2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat

2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) sebagai budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang etik kepolisian.

Sidang tersebut berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.

Dalam sidang itu terungkap beberapa fakta terbaru.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.

1. AKBP M memperkosa IS 12 kali

Korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.

Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022,"  kata Agoeng, Jumat (11/3).

Berikut ini fakta terbaru soal kasus AKBP M yang sudah dipecat akibat kelakuannya memperkosa remaja putri inisial IS. Parah banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News