2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS

2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ganja kering yang disita dari tersangka RW dan MS, Selasa (23/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Mahasiswa berinisial RW (25), dan MS (26), kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari tangan dua orang tersangka tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti ganja kurang lebih mencapai empat kilogram.

"Menurut pengakuan tersangka RW dan MS, yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Leonardus, Selasa (23/6).

Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, dibongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram di tempat tinggalnya, yang berada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Leo, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MS, di Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.

"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.

Istilah sistem ranjau mengacu pada cara distribusi barang haram tersebut, di mana antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung.

Setelah ada kesepakatan, akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.

RW dan MS yang masih berstatus mahasiswa melakukan aksi kriminal. Hukuman berat siap-siap diterima kedua pria tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News