2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS

2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ganja kering yang disita dari tersangka RW dan MS, Selasa (23/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per kilogram dari ganja yang mereka jual.

Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Pada Januari 2020, para tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

RW dan MS yang masih berstatus mahasiswa melakukan aksi kriminal. Hukuman berat siap-siap diterima kedua pria tersebut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News