2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS
Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per kilogram dari ganja yang mereka jual.
Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Pada Januari 2020, para tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
RW dan MS yang masih berstatus mahasiswa melakukan aksi kriminal. Hukuman berat siap-siap diterima kedua pria tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang