2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan

2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong lantaran terlibat kasus penjambretan HP. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu melakukan aksi penjambretan.

Akibat aksi pelaku, korban selain kehilangan HP juga mengalami luka serius akibat terjatuh di jalanan beraspal.

Sehari setelah melakukan penjambretan, dua mahasiswa itu ditangkap petugas Polres Rejang Lebong.

"Keduanya ditangkap pada 4 Januari 2023 lalu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin.

Dia mengatakan kedua mahasiswa yang ditangkap adalah penerima bantuan beasiswa di daerah itu.

"Dari pemeriksaan perbuatan itu dilakukan keduanya dengan alasan terdesak guna memenuhi kebutuhan kuliah mengingat uang yang dikirim orang tuanya tidak cukup," kata Tonny.

Selain menangkap pelaku penjambretan, petugas Polres Rejang Lebong mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup.

DF memiliki narkoba jenis sabu-sabu. "Tersangka ditangkap pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu," ungkap Tonny.

Bukannya kuliah dengan benar, dua mahasiswa ini malah melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News