2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Petugas Kejati Aceh memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). ANTARA/HO-Penkum Humas Kejati Aceh

Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Namun, estimasi penyidik, kerugian negaranya lebih dari Rp 30 miliar.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)

Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit di daerah itu. Indikais kerugian negaranya besar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News