2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Petugas Kejati Aceh memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). ANTARA/HO-Penkum Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di daerah tersebut.

Keduanya pun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Kedua mantan Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program PSR untuk tiga tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (9/10).

Ketiga tersangka dalam kasus itu ialah SM selaku mantan kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat; ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR; dan DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"Untuk Ramli MS., pemeriksaan untuk kali kedua. Sebelumnya, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SM dan ZZ. Pemeriksaan kedua untuk tersangka DA," katanya.

Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan program peremajaan sawit rakyat guna menguatkan dakwaan di pengadilan.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," tutur Ali.

Pengusutan kasus rasuah program PSR itu berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit di daerah itu. Indikais kerugian negaranya besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News