2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Petugas Kejati Aceh memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). ANTARA/HO-Penkum Humas Kejati Aceh

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020, dengan total anggaran Rp 75,6 miliar lebih. Jumlah petani program PSR yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektare.

Walakin, dari laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Sementara, syarat untuk mendapatkan dana program PSR antara lain lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun dan produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataannya, lahan yang diajukan masih kawasan hutan.

Ada pula lahan yang masih semak belukar dan tanah kosong, bahkan perkebunan sawit, dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Dalam kasus itu penyidik menyita uang sebesar Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi ada aset berupa 2 unit mobil beserta surat-suratnya.

Aset lain yang disita berupa rumah dan tanah seluas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program PSR sebesar Rp 247,5 juta," kata Ali.

Menyangkut kerugian negara,sampai saat ini masih dalam penghitungan lembaga terkait.

Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit di daerah itu. Indikais kerugian negaranya besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News