2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan

Namun, yang hadir hanya dua orang, yakni Y dan BS.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti, yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang ditahan.
"Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Pada Jumat (22/6), Kejari Pasaman Barat juga telah menahan PPK kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara megaproyek dan melibatkan banyak pihak. Kami akan terus kejar. Kami juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," ungkap Elianto.
Dia menjelaskan pada proyek RSUD Pasaman Barat senilai Rp 134 miliar, itu kerugian negara mencapai Rp 20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek tersebut.
Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD tersebut.
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar