2 Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Internasional

2 Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Internasional
Dua napi pemilik 1.568 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," paparnya.

Yohanes menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatan dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda. (antara/jpnn)

Dua napi Lapas Kelas II A Pontianak pemilik 1.568 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News